pisah 1 a cerai; 2 v cak berpisah; bercerai: sbg saudara seperguruan yg karib, saya tidak dapat -- dng kawan-kawan yg lain; saya tidak dapat -- dr dia;--ranjang tidak lagi berhubungan sbg suami istri, tetapi belum resmi bercerai; --tidur pisah ranjang;ber·pi·sah v 1 bercerai (tidak berhubungan, tidak rapat; tidak berdampingan, dsb): ~ untuk selama-lamanya, meninggal; diKata kata perpisahan terbaik dari CanvaPerpisahan mungkin adalah salah satu momen yang paling berat bagi setiap individu. Entah berpisah sementara maupun selamanya. Kedua hal-nya pasti sama-sama berat untuk pertemuan pasti akan memiliki momen perpisahan. Oleh sebab itu, perpisahan mengajarkan kita untuk menghargai pertemuan. Banyak orang mengatakan, adanya perpisahan mendatangan akan ada pertemuan baru. Namun, kesedihan dalam perpisahan itu pasti akan tetap ada. Walau dijanjikan dengan pertemuan yang lebih kata-kata perpisahan ini bisa membantu kamu yang sedang mengalami perpisahan untuk melihat sisi positif perpisahan. Kata-kata ini juga dapat kamu gunakan untuk memberikan salam bagi mereka yang akan berpisah dengan mu. Yuk, buat kata-kata perpisahan dengan desain yang unik dengan menggunakan template dari Canva! Katakata Buat Istri Yang Romantis (Ilustrasi Foto: Freepik.com) Meskipun sudah menikah, namun keromantisan harus selalu dijaga. Suami bisa memanjakan istri tercintanya dengan mempersembahkan kata-kata yang meluluhkan hati. Dream – Di saat sudah menikah penting sekali untuk selalu menjaga keharmonisan dan keromantisan. Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri. Senin, 4 Januari 2021 1355 Penulis Syamsul Azman Editor Muhammad Hadi lihat foto YOUTUBE/AL-BAHJAH TV Buya Yahya – Ucapan suami yang jatuh ke kalimat cerai, berikut penjelasan Buya Yahya. Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri. Dengan kondisi emosi yang membludak, kalimat-kalimat perpisahan tidak luput dari mulut pasangan suami istrri. Meskipun, ada sebagian pasangan suami istri yang bersabar dan benar-benar memilih untuk diam, bila keadaan emosinya sedang tidak stabil. Lalu, bagaimana jika suami mengatakan pisah, atau kata-kata yang mengarah pada perpisahan ? Baca juga Melihat Aurat Lawan Jenis Karena Membantu Orang Tua Jualan di Pasar, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut penjelasan Buya Yahya pada postingan Instagram buyayahya_albahjah. “Yang Termasuk Kalimat Cerai dan Tidak – Buya Yahya Menjawab “Pergi, pisah, udahan, uruskan saja suratnya, apakah kata-kata seperti itu termasuk kalimat yang jika diucapkan maka akan jatuh talak atau cerai? “Lalu kalimat apa sajakah yang bisa jatuh talak dan cerai? demikian tulis pada postingan. Baca juga Waktu Utama dan Paling Baik Untuk Sholat Dhuha, Buya Yahya Saat Panas Matahari Mulai Menguat Berikut ini jawaban Buya Yahya. Dalam bahasa Alquran ada namanya talak, kalimat cerai, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, menjadi kalimat cerai. Assalamualaikum ustadzah saya mau tanya jika suami mengucapkan kata pisah tiga kali kepada isteri dalam keadaan emosi apakah itu termasuk talak tiga? bahkan disaat emosi dia bisa dia dua kali ngucapkanya dengan kata ya udah kita pisah’ sebanyak tiga kali. Kemudian besoknya dia mengatakan bahwa dia tidak sadar dengan ucapannya. Mohon bantuan jawabannya ustadzah biar jelas rumah tangga kami. JawabanUstadzah Husna Hidayati, Share Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa pasangan suami istri. Kadang karena ketidaktahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak asalnya talak dilakukan dengan ucapan, namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama Talak dengan lafazh ucapan Ada dua macam talak dengan ucapan talak dengan lafazh shorih tegas dan 2 talak dengan lafazh kinayah kiasan. Talak dengan lafazh shorih tegas artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, bisa juga dalam bahasa daerah. Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda menurut sebagian ulama dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius 1 nikah, 2 talak, dan 3 rujuk”. HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi dan lbnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan Talak dengan lafazh kinayah kiasan tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lain, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal makna lain. Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”. HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. Kedua Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk mentalak. Demikian pendapat jumhur, mayoritas ulama. Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari hurufhuruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan. Fiqh Sunnah, 3 258-259. Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika bukan dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak. Ketiga Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur, mayoritas ulama. Kecuali untuk orang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menggambarkan tujuan, beda halnya jika hanya dengan isyarat. Kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu. Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam “KHI” adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 1 1177 Kompilasi Hukum Islam “KHI” Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hokum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Wallaahu a’lam. Jika seorang suami bilang pisah apakah sudah jatuh talak? Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain. Kalimat apa saja yang termasuk talak? “Saya pegat atau talak kamu.” “Detik ini kamu bukanlah istriku.” “Rumah tangga kita berakhir sampai di sini.” Perkataan ini merupakan beberapa contoh dari kalimat talak yang tegas atau talak syarih. Apa saja syarat jatuhnya talak? Syarat dan Ketentuan Jatuhnya Talak atau Cerai Suami-Istri. Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. … . Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk.. Talak yang sah itu seperti apa? Dilansir dari NU Online, syarat sah jatuhnya talak ialah berasal dari suami yang sah, berakal sehat dan menjatuhkan talak atas kemauan sendiri. Belum lagi, ini dikhususkan untuk pasangan yang memiliki hubungan pernikahan sah.
Ditanyaseperti itu, Sule lantas mengakui bahwa dirinya sedang pisah rumah dengan Nathalie Holscher. Tak hanya sendiri, Nathalie Holscher juga membawa serta anak-anak keluar dari rumah. Baca juga: Aurel Idap Kista di Rahim, Krisdayanti Tak Kaget, Sebut Istri Atta Sempat Alami Ini saat Remaja
Dilansirdari YouTube Channel KinosGyna, Sabtu (6/8/2022) Rizky Kinos menceritakan bahwa rumah tangganya nyaris bubar karena sikapnya yang terpancing emosi hingga tak segan mengucapkan kata pisah.\
KITA PISAH DULU SAJA, CERAI APA BUKAN?Pertanyaan. Memberi peringatan istri dengan kata-kata “Kita pisah dulu saja”, apakah sudah termasuk cerai?Jawaban. Perlu diketahui bahwa tentang lafazh talak cerai, para Ulama membagi menjadi duaLafazh sharîh nyata; tegas, yaitu lafazh yang ketika diucapkan dipahami sebagai talak dan tidak ada makna lain. Contoh “Engkau saya talak”, “Engkau ditalak dicerai”, dan semacamnya yang menggunakan kata “talak”. Maka seorang suami yang mengucapkan lafazh sharîh talak ini, talak pun terjadi. Baik dia bersendau-gurau, main-main, atau tidak berniat. Dalilnya adalah hadits di bawah iniعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلاَثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْعَةُDari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tiga perkara, bersungguh-sungguh pada tiga perkara ituberarti sungguh-sungguh, dan main-main pada tiga perkara itu berarti sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak, dan rujuk.[1]Lafazh kinâyah sindiran; tidak tegas, yaitu lafazh yang bermakna talak dan bermakna bukan talak. Contoh, “Pulanglah ke rumah orang tuamu”, “Engkau bebas”, “Engkau kulepaskan”, dan lainnya. Lafazh kinâyah sindiran talak ini, jika diucapkan seorang suami kepada istrinya, talak tidak terjadi kecuali dengan niat talak.[2]Adapun perkataan seorang suami kepada istrinya “kita pisah dulu saja”, maka ini termasuk lafazh kinâyah sindiran. Jika sang suami tidak berniat mentalak istri, maka tidak jatuh talak. Namun jika sang suami meniatkan talak dengan ucapannya itu, maka talak terjadi. Allah Azza wa Jalla Maha mengetahui isi hati hamba-Nya. Maka, kami nasehatkan kepada para suami yang sedang menasehati atau memperingatkan istrinya untuk tidak mudah mengucapkan kalimat yang bermakna cerai terhadap istri, baik dengan lafazh yang sharîh maupun kinâyah, karena hal itu pasti akan menyusahkan istrinya dan membawa kepada a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ________ Footnote [1] HR Abu Dâwud, no 2194; at-Tirmidzi, no 1184; Ibnu Mâjah, no 2039; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni [2] Diambil dari kitab Al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah wal Kitâbil Azîz, hlm. 322, karya Syaikh `Abdul Azhîm al-BadawiMemulihkankata sandi anda. email Anda. Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. RADAR DEPOK. Beranda; All sport; Politika; Ekbis dan Hiburan; Ruang Publik; Beranda Utama Pisah Ranjang dengan Istri, Selamatkan Walikota Depok dari Covid-19. Pisah Ranjang dengan Istri, Selamatkan Walikota Depok dari Covid-19. 27 Agustus 2020 20:25 WIB
Pisah Harta dalam Rumah Tangga Kamis, 23 Februari 2023 Perjanjian perkawinan, termasuk pisah harta, bisa dibuat sebelum atau selama pernikahan. Klinik Hukum Perempuan membahasnya. Ilustrasi perceraian. Shutterstock. tempo 168682160461_ Halo Klinik Hukum Perempuan, saya Sofie, karyawan swasta, ibu dari dua anak. Saya ingin bertanya, apakah saya dan suami bisa membuat perjanjian pisah harta tanpa harus melakukan perceraian? Saya ingin pisah harta dengan suami karena ia selingkuh. Perlu diketahui, selama perkawinan, hampir seluruh harta benda, seperti rumah, mobil, sepeda motor, dan harta lainnya, atas nama saya karena dibeli dari uang hasil jerih payah saya bekerja. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Dijawab olehRr Sri Agustini, Advokat LBH APIKE-mail asosiasilbhapik 021 87787289Fax 021 87793300 Halo Sofie, sejak Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian mengenai pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkawinan boleh dilakukan. Putusan itu mengubah makna Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut Pasal 29Perjanjian Perkawinan 1 Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 2 Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. 3 Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 4 Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Sofie bisa membuat perjanjian pisah harta dengan suami. Hal penting lainnya, karena suami Sofie berselingkuh, pemisahan harta harus dibuat dalam bentuk akta perjanjian pisah harta yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Tujuannya untuk melindungi hak-hak Sofie sebagai istri apabila di kemudian hari suami melakukan poligami. Selain itu, apabila Sofie dalam situasi terdesak memerlukan dana dan berniat menjual atau menjaminkan harta, tidak lagi memerlukan persetujuan dari suami. Ilustrasi akta pisah harta. Shutterstock Dalam akta pisah harta sebaiknya dicantumkan poin-poin penting yang tidak merugikan Sofie dan anak-anak secara hukum apabila terjadi perceraian atau persoalan hukum lainnya karena adanya perjanjian pemisahan harta. Berikut ini poin-poin penting yang harus ada atau dicantumkan dalam akta pisah harta 1. Harta bawaan sebelum adanya perkawinan antara Sofie dan suami. 2. Kelangsungan karier Sofie, misalnya Sofie sebagai istri tetap memiliki hak untuk bekerja. 3. Kesepakatan mengenai pembagian tugas atau peran dalam rumah tangga antara Sofie dan suami, termasuk tanggung jawab pengasuhan serta nafkah anak. 4. Konsekuensi apabila terjadi perselingkuhan dari salah satu pihak. 5. Apabila ada tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT dari suami. Selain poin-poin yang saya uraikan di atas, Sofie bisa menambahkan hal-hal penting berdasarkan situasi dan kebutuhan hak keperdataan dari adanya pemisahan harta dalam perkawinan. Syarat pembuatan akta pisah harta 1. KTP calon suami-istri atau suami-istri 2. Untuk warga negara asing WNA, melampirkan paspor 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi akta nikah 5. Proses dilakukan oleh notaris resmi 6. Setelah akta notaris keluar, dilakukan pendaftaran di kantor pencatat nikah supaya memenuhi unsur publisitasnya. Lalu bagaimana status harta bersama atau gana-gini manakala terjadi perceraian padahal telah dilakukan perjanjian pisah harta? Apabila tali perkawinan suami-istri putus, pembagian harta bersama tetap akan mengacu pada Pasal 128-129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 37Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ilustrasi perceraian. Shutterstock Lebih lanjut, semua harta yang diperoleh suami-istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi harta bersama, baik harta tersebut diperoleh secara tersendiri maupun bersama-sama. Demikian juga dengan harta yang dibeli selama ikatan perkawinan berlangsung. Tidak menjadi masalah siapa yang membeli, atau apakah di antara suami dan istri tersebut mengetahui pada saat pembeliannya, bahkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Dalam beberapa kasus, agar harta yang dikumpulkan istri tetap menjadi milik istri, sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan, dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan suami melalui jalur musyawarah. Dalam musyawarah itu, suami membuat surat hibah atas sebagian hartanya yang dikumpulkan atau dibeli istri dalam perkawinan. Setelah itu rampung, barulah gugatan perceraian diajukan. Selain itu, perlu Sofie ketahui bahwa adanya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan akan mengubah kewajiban pajak penghasilan PPh keluarga. Secara umum, dalam perpajakan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian semua anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Adapun status pisah harta berarti bahwa penghasilan Sofie dan suami akan dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis melalui akta pisah harta. Status ini membuat Sofie akan memperoleh nomor pokok wajib pajak NPWP yang berbeda dengan NPWP suami. Demikian penjelasan saya. Semoga dapat membantu Sofie dalam pembuatan akta pisah harta dalam perkawinan. Newsletter Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis. Konten Eksklusif Lainnya 15 Juni 2023 14 Juni 2023 13 Juni 2023 12 Juni 2023KABARFAJAR-Dalam rumah tangga selalu ada konflik suami istri. Saat konflik itu, kadang kala suami mengucapkan kata pisah kepada pasangannya. Kata pisah yang diucapkan suami kepada istrinya biasanya terlontar bila suami sudah tidak terkontrol emosinya. Kata-kata pisah meluncur deras dari mulut sang suami. Lalu, bagaimana hukumnya jika suami mengucapkan kata pisah kepada istrinya? Apakah jatuh talak? Baca Juga Keras, Sahabat Vanessa Angel Sentil Doddy Sudrajat, Masih Berkabung Malah Orbitkan Adik Vanessa Angel Buya Yahya mempunyai jawaban yang cerdas dengan disandarkan kepada Alquran. Dilansir dari kanal Youtube Buya Yahya pada Selasa, 23 November 2021, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak. Sebelum mengarah kepada jawaban apakah termasuk talak atau tidak, Buya Yahya terlebih dahulu memberikan nasihat kepada suami dan istri. Baca Juga Bila Sakit Jangan ke Dokter Mulu, dr Zaidul Akbar Sarankan Amalan Ini Buya Yahya memberikan nasihat kepada suami agar tidak memiliki sifat seperti seorang wanita. "Anda itu laki-laki jangan pake lisan perempuan, dikit-dikit pisah itukan lisan wanita. Seyogyanya seorang laki-laki menurut Buya Yahya adalah mengayomi istri dengan kelembutan, kehangatan serta kebijaksanaan. Baca Juga 8 Akun Media Sosial Dilaporkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Terkait dengan Dugaan Bernada Ancaman Dirinya Kata Buya Yahya hak cerai itu hanya diberikan kepada laki-laki bukan wanita maka harus lebih bijaksana dalam bertutur kata. "Maka dari itu hikmah Allah, hak cerai diberikan pada kaum pria maka anda laki-laki jangan jadi perempuan," kata Buya Yahya. Terkini
IstriJuragan 99 Umumkan Pisah, Cerai atau Prank? Gosip Artis Kamis, 21 Juli 2022 15:40 WIB. Shandy Purnamasari tiba-tiba mengumumkan perpisahannya dengan sang suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Cerai atau sekedar marketing dagang di tengah konflik MS Glow vs PS Glow? (Foto: Instagram Shandy Purnamasari)Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Perpisahan, berpisah berasal dari kata “pisah” adalah pertemuan terakhir, pergi, tidak lagi bersama, dan dimana kita harus merelakan sebuah kenangan. Pada umumnya ada dua kenangan yaitu menyenangkan dan menyedihkan. Tapi yakinlah kenangan adalah sebuah hal yang luar biasa yang tak bisa dilupakan. kenangan yang membuat kita sadar akan halnya sebuah kebersamaan, kekompakan, kekonyolan, yang kita lewati bersama. Dan kenangan adalah keindahan yang akan dikenang dan dijadikan pelajaran hidup. Kebanyakan orang yang ditakutkan adalah kata berpisah karena mereka tidak bersama lagi, bahkan beranggapan akan kesepian jika harus berpisah. Tetapi tanpa kita sadari perpisahan juga membuat kita semakin dewasa karena terkadang perpisahan membuat kita bisa membedakan mana yang harus dipilih dan mana yang harus ditinggalkan. Karena kadang jalan yang terbaik adalah harus berpisah. Tetapi harus tahu konteksnya. Perpisahan terbagi menjadi beberapa dan menurut versi masing-masing orang yang menilai. Misalnya perpisahan pada percintaan pacar, suami-istri, biasanya ketika kita putus atau bercerai. Nah, ini termasuk perpisahan yang tergolong menyedihkan yang mungkin terjadi pada kedua pihak atau satu pihak. Perpisahan pada percintaan ini ada beberapa faktor, yaitu mungkin saja karena kurangnya komunikasi, ada orang ketiga, kurangnya kecocokan, atau tak ada restu dari orang tua. Pada umumnya perpisahan suami-istri sangatlah tidak diinginkan, tetapi karena banyak faktor yang harus memungkinkan kata “berpisah/bercerai” harus terjadi. Perpisahan pada suami-istri juga akan mengakibatkan dampak negatif untuk seorang anak. Pada kata “berpisah” akan muncul dengan kesepakatan kedua pihak atau kadang hanya satu pihak yang setuju. Perpisahan pada percintaan bisa juga berakibat permusuhan ataupun pertemanan tergantung orang yang menjalankan atau mungkin saja pada perpisahan ini hanya sementara dan mungkin nantinya akan disatukan lagi oleh takdirnya. Perpisahan untuk persahabatan dan Guru biasanya terjadi ketika kelulusan SD, SMP, SMA, Kuliah dan perpisahan itu karena harus menentukan masa depannya masing-masing atau terjadi ketika sudah dewasa dan waktunya menikah dan harus ikut suami. Menyedihkan, tapi harus berpisah karena ini penentuan hidup setiap orang. Perpisahan pada guru memberikan banyak kenangan dan ilmu yang telah diberikan kepada kita. Karena selama itu kita bisa mempunyai ilmu untuk ke depannya. Perpisahan ini bukanlah perpisahan selamanya karena perpisahan ini hanya berpisah jarak dan waktu. Perpisahan ini akan diatasi dengan pertemuan untuk melepaskan kerinduan sebagai seorang sahabat maupun sebagai seorang murid yang pernah diajari di sekolah. Dan pertemuan ini biasanya disebut “reoni” Perpisahan pada orang tua, misalnya terjadi ketika kita harus bersekolah untuk mencari ilmu dan tempat sekolah kita jauh. Dan terpaksa harus berpisah sementara. Pada perpisahan ini hanya komunikasi lewat ponsel yang harus tetap terjaga agar bisa mengetahui keadaan orang tua. Kedua, perpisahan pada waktu kita sudah menikah dan harus ikut suami. Nah, ini juga sebenarnya perpisahan menyedihkan karena kita harus berpisah pada orang tua yang merawatkan kita. Kita harus jauh dengan orang tua yang sehari-harinya bersama kita dan melewati kebersamaan di rumah. Walaupun nantinya kita bisa berkunjung ke rumah orang tua, terkadang orang sulit untuk meninggalkan orang tua, bahkan sangat merasa sedih ketika orang tua kita sudah sangat tua. Perpisahan selamanya, perpisahan terjadi saat meninggal dunia. Perpisahan ini sangat menyedihkan karena tidak akan bisa kembali bersama, dan orang yang meninggal tidak akan mungkin untuk hidup lagi. Perpisahan ini bukan perpisahan sementara tetapi selamanya dan hanya tersisa sebuah kenangan-kenangan yang pernah dilewati bersama. Kenangan itu mungkin sebuah nasihat-nasihat, ilmu, kebersamaan, kesedihan, kebahagiaan, dan kenangan itu hanya bisa kita rasakan atau mengenang jasanya dan mungkin hanya bisa kita lewat foto saat bersamanya. Perpisahan meninggal dunia akan terjadi pada teman, sahabat, guru, suami-istri ataupun orang tua. Manusia dilahirkan oleh seorang ibu, dirawat oleh kedua orang tua dan nantinya kita akan meninggal, pada saat dipertemukan dengan seorang teman,sahabat dan guru yang baik dan nantinya kita juga akan dipisahkan oleh maut, begitu pula pertemuan dengan pasangan kita dan nantinya kita juga akan mengalami yang namanya perpisahan atau berpisah yaitu ketika mungkin pasangan kita meninggal dunia. Orang bilang “ada pertemuan pasti ada perpisahan”, ini yang sering terdengar. Percaya ataupun tidak nantinya kita akan meninggal dunia dan kematian itu pasti ada pada semua orang. Karena yang bernyawa pasti akan mati. Beberapa macam-macam perpisahan diatas, pasti semua orang akan merasakannya dan mempunyai perbedaan. Perpisahan yang menyenangkan mempunyai pemahaman yang berbeda setiap orang, begitu pula dengan perpisahan yang menyedihkan. Beberapa contoh misalnya ketika dikeseharian itu penuh dengan ancaman, atau bisa dikatakan keseharian itu buruk maka apa yang difikirkan orang itu ? yaitu berpisah, dan ingin pergi dari lingkaran penuh kesengsaraan. Dan perpisahan yang menyedihkan adalah ketika kebersamaannya selalu bahagia, lalu harus dipisahkan oleh kematian maka itulah yang dinamakan dengan perpisahan yang menyedihkan. Perpisahan ada yang menyenangkan ada juga yang menyedihkan. Setiap orang mempunyai cerita yang berbeda-beda. Dan bahkan tiap cerita itu mempunyai keunikan, kelucuan, dan sampai tidak boleh dilupakan dan wajib dikenang. Mungkin Alay sih, tapi itulah sebuah kenangan yang mungkin sekarang harus mengalami yang namanya perpisahan. Banyak orang mengatakan perpisahan adalah menyedihkan karena harus PISAH, pisah atau berpisah itu pasti ada karena pertemuan pasti ada perpisahan. Alloh menciptakan manusia dan nantinya harus meninggal. Perpisahan mempunyai Kenangan, yaitu kenangan yang berarti, kenangan yang mempunyai makna yang indah, kenangan yang membahagiakan, kenangan yang pahit, kenangan duka atupun suka dan kenangan membuat kita menjadi dewasa. Di awal pertemuan dan di akhir ada perpisahan, dan di dalamnya itu ada sebuah kenangan yang akan menjadi sejarah. Lihat Inovasi Selengkapnya